Hari Buruh Internasional

KSPI Tuntut Pemerintah Cabut Perpres Terkait TKA Tak Terampil dari China

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," ucap Said

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Ribuan buruh dari berbagai organisasi penuhi Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pusat untuk peringati Hari Buruh Selasa, (1/4/2018). 

Laporan wartawan TribuJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah segera mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait TKA China Unskilled Worker (pekerja kasar).

Buruh Indonesia menduga, bahwa Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Baca: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu, Gunakan Metode Ranjau

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," ucap Said lqbal Presiden KSPl Selasa, (1/4/2018).

"Karena yang dibutuhkan bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan (law inforcement) terhadap TKA buruh kasar dari China yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia," tambah Said Iqbal.

Baca: Pimpin Massa Demo Buruh, Rieke: Kita Berjuang dengan Gembira dan Ikhlas

Disampaikan oleh Iqbal, Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job (alih pekerjaan) dan transfer of knowledge (alih pengetahuan) terhadap pekerja Indonesia.

Hal ini menyebabkan para buruh menganggap bahwa investasi China berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari China tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved