Menyamar Jadi Pembeli, Petugas Polsek Tebet Ciduk Penjual Narkoba Jenis Sabu
"Anggota yang menyamar, memesan dua paket sabu seharga Rp 800 ribu, dan mengatur janji bertemu di kediaman tersangka," kata Kapolsek Tebet.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Seorang pria berinisial RDM (32), berhasil dibekuk oleh Petugas Polsek Tebet, karena melakukan tindak pidana penjualan dan pengedaran narkotika berjenis sabu.
RDM berhasil diamankan petugas pada Rabu 2 Mei 2018 pada pukul 23.30 WIB, di Jalan Bali Matraman, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Penangkapan RDM bermula dari informasi oleh warga sekitar, yang mengatakan adanya peredaran narkotika di sekitar kawasan tersebut.

Menindak lanjuti informasi tersebut, dua anggota Unit Reskrim Polsek Tebet melakukan penyelidikan, dan berpura-pura menjadi calon pembeli barang haram tersebut.
"Anggota yang menyamar, memesan dua paket sabu seharga Rp 800 ribu, dan mengatur janji bertemu di kediaman tersangka," kata Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina, ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Ia juga menuturkan, tersangka langsung dibekuk oleh petugas, ketika akan menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu tersebut.
Maulana mengatakan, tersangka berikut barang bukti diamankan di polsek Tebet, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindak kriminalnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, yang berisi tentang Narkotika.