Diciduk KPK, Siapa Sangka Ternyata Amin Santono Jarang Hadir Rapat di DPR

"Saya tidak pernah ngomong dengan orang itu, dia (Amin Santono) kan jarang masuk juga di Komisi XI," kata Mekeng.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Barang bukti 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan, dia tidak pernah berkomunikasi dengan Amin Santono yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Bahkan, kata Mekeng, Amin Santono juga jarang terlihat hadir dalam rapat-rapat yang digelar komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan tersebut.

"Saya tidak pernah ngomong dengan orang itu, dia (Amin Santono) kan jarang masuk juga di Komisi XI," kata Mekeng dihubungi, Sabtu (5/5/2018).

Baca: Massa Pendukung #2019GantiPresiden Gelar Deklarasi Akbar di Seberang Istana

Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI tersebut tetap menyayangkan adanya wakil rakyat yang diciduk lembaga anti-rasuah.

"Kami nyesel, hari gini masih ada yang mau main-main soal gitu (korupsi). Harusnya sudah lebih bijak, sudah meninggalkan hal-hal yang enggak benar itu," kata Mekeng.

Mekeng berharap, kasus Amin Santono menjadi pelajaran bagi semua anggota dewan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Ini peringatan juga buat (anggota dewan) yang lainnya, harus berubah. Kami menyayangkan saja," ujar Mekeng.

Amin Santono diciduk dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat malam. Amin Santono pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam ini.

Baca: Sebut Dirinya Tak Maksud Menghasut, Prabowo: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati Segelintir Orang

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah hampir 24 jam memeriksa Amin, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Tidak hanya Amin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, masing-masing bernama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved