Sidang Putusan Hizbut Tahrir Indonesia akan Digelar PTUN Hari Ini

Dalam sidang gugatan ini pihak HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 .

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Rina Ayu
Pihak tergugat memberikan bukti tambahan kepada Majelis Hakim, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari ini, Senin (7/5/2018).

Dalam sidang gugatan ini pihak HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu terdapat empat gugatan HTI yang didaftarkan ke PTUN, Jakarta Timur. Adapun ke empat gugatan tersebut adalah.

Baca: Ingin Sehat? Hindari Lakukan 5 Hal Ini Sesudah Makan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017,

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Baca: Hari ini, Wali Kota Jakarta Barat akan Buka Pelaksanaan Try Out SBMPTN

Sekedar informasi, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved