Rusuh di Rutan Mako Brimob

Moeldoko Sebut Napi Terorisme di Rutan Mako Brimob Tidak Dihabisi Karena Ketentuan Konvensi

"Mengapa tidak dihabisi semua? Karena ada konvensi Jenewa, kalau lawan sudah menyerah itu tidak boleh dibunuh," ucap Moeldoko.

Editor: Erik Sinaga
Dok Polri
Suasana Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018), setelah berhasil dikuasai kembali oleh Polri. Sebanyak 155 tahanan terorisme akhirnya menyerah tanpa syarat ke pihak aparat kepolisian setelah kerusuhan selama kurang lebih 36 jam. DOK POLRI 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan Polri tertutup dalam menangani kerusuhan di rutan cabang Salemba Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Karena ini persoalan taktikal yang tidak boleh diobral keluar," ujar Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Baca: Warga Sebut Ada 5 Orang Terduga Teroris Ditangkap Polisi, Prosesnya Cuma 15 Menit

Moeldoko pun berharap, masyarakat bisa memahami hal tersebut agar tidak muncul dugaan yang tidak semestinya.

"Agar tidak terjadi perdebatan yang tidak perlu padahal cerita yang sesungguhnya tidak seperti yang dipersepsikan di luar," kata dia.

Baca: Begini Cara Sandiaga Singgung Elite di Indonesia Menyusul Kemenangan Mahathir di Malaysia

Moeldoko pun lantas menceritakan, bagaimana kisah detik-detik pembebasan sandera anggota Polisi yang ditawan oleh narapidana terorisme.

Menurut mantan Panglima TNI itu, ada beberapa alternatif tindakan yang bisa diambil ketika itu, yakni serbu langsung, atau memberikan tekanan terlebih dulu.

"Tentu ada kalkulasi yang harus dihitung. Apalagi saat itu masih ada satu anggota polisi yang masih hidup dan jadi sandera," kata dia.

Akhirnya keputusan diambil, yakni dilakukan tekanan-tekanan lebih dulu. Beberapa di antaranya mematikan listrik, air, menghentikan pasokan makanan.

Baca: Akibat Beri Permen ke Anak Kecil, Seorang Nenek Tewas dan Keluarganya Dihajar Massa

"Setelah ada keluhan dari mereka, satu anggota kita dilepas. Maka secara terbatas makanan kita berikan," ujarnya.

Polisi pun kembali memberikan tekanan dan akhirnya 145 narapidana terorisme menyerah dan menyisakan 10 napi kasus terorisme saja.

"Waktu itu kita ikuti melalui CCTV. Di situlah ada perintah melakukan serbuan. Kemarin ada suara ledakan-ledakan itulah serbuan," kata dia.

Akhirnya, usai diserbu 10 napi terorisme yang masih ngotot memberikan perlawanan pun menyerah.

Menurut Moeldoko, sesuai dengan konvensi Jenewa 1949 yang telah dimodifikasi dengan tiga protokol amandemen, maka korban luka dan korban sakit dalam konflik militer wajib dikumpulkan dan dirawat serta diperlakukan dengan respek.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jenderal (Purn) Moeldoko.
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jenderal (Purn) Moeldoko. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Moeldoko)

"Mengapa tidak dihabisi semua? Karena ada konvensi Jenewa, kalau lawan sudah menyerah itu tidak boleh dibunuh," ucap Moeldoko.

Seperti diberitakan, Kerusuhan terjadi di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, , Jawa Barat sejak Selasa (8/5/2018) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved