Sidang Perdana Kasus Narkoba, Fachri Albar Diminta Hakim Lepas Rompi Tahanan
Di persidangan, Majelis Hakim sempat menskors sidang lantaran adanya surat yang belum ditandatangani oleh tim kuasa hukum Fachri Albar.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktor Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang dimulai pukul 14.30 WIB, Selasa (15/5/2018).
Baca: Polisi Pastikan Kardus di Dekat Stasiun Palmerah Bukan Bom
Di persidangan, Majelis Hakim sempat menskors sidang lantaran adanya surat yang belum ditandatangani oleh tim kuasa hukum Fachri Albar.
Penghentian sidang tersebut berlangsung sekiranya 10 menit, untuk menunggu kuasa hukum Fachri melengkapi berkas surat persidangan.
"Sidang ini tidak bisa dimulai jika berkas suratnya belum lengkap," ucap Hakim Ketua Asiadi Sembiring di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Ketika sidang di dilanjutkan, Majelis Hakim juga bertanya mengenai rompi tahanan yang dikenakan oleh Fachri.
Baca: Mabes Polri Cek Kabar Benda Mencurigakan di Depan Stasiun Palmerah
Hal ini dikarenakan, sejak tanggal 26 Februari 2018 Fachri tidak berada di rumah tahanan, melainkan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk menjalani rehabilitasi.
"Sidang selanjutnya tidak usah mengenakan rompi tahanan, karena bukan tahanan," ucap Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Sekedar informasi, Fachri ditangkap Polisi di rumahnya pada 14 Februari 2018, dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.8 gram beserta alat hisapnya, serta tablet dumolid yang merupakan obat-obatan terlarang dan satu butir camper.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/fachri-albar_20180515_162007.jpg)