Koruptor BLBI Samadikun Hartono Bakal Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 87 Miliar Secara Tunai

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5) secara cash

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kiri) dikawal Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5/2018) secara cash.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Berdasarkan rencana, Nirwan mengatakan Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri, di Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto.

Baca: Sandiaga Mengaku Sulit Temui Ketua DPRD DKI untuk Bahas Pelepasan Saham di PT Delta Djakarta

"Rencananya siang ini," kata Nirwan.

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved