Tidak Ada Bukti KPK Hentikan Kasus RJ Lino, Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Hakim Tunggal Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim Tunggal Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lambatnya pelimpahan perkara kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut UMUM KPK atas kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 yang dilakukan oleh RJ Lino.

Baca: Pernah Bakar Tawanan Hidup-hidup dan Suka Memenggal, Pemimpin ISIS Ini Dianggap yang Paling Brutal

RJ Lino saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Pelindo II.

Hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, tidak ada di dalam Undang-Undang yang menyebutkan harus berapa lama, penyidik menyelesaikan penyidikannya hingga perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

"Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa termohon telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino," ucap Achmad Guntur di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

Baca: Selama Ramadan, Masjid Jami Matraman Gelar Bazar, Para Pedagang Harus Lolos Seleksi

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Ia juga menuturkan, materi gugatan yang diajukan MAKI di luar kewenangan hakim praperadilan.

Baca: Pekerjaan Teroris Wirausaha, Mantan Teroris: Karena waktu Tidak Terikat dan Bisa Melakukan Lal Lain

Menurut Achmad karena materi yang diajukan merujuk kepada Undang-Undang nomor delapan tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Permohonan dari pemohon yang meminta agar termohon yaitu penyidik untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana Korupsi, tidak termasuk dalan kewenangan hakim praperadilan," kata Achmad dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved