Sidang Bom Thamrin

Pernah Bebas Lalu Kembali Ditangkap, Ini Sederet Peran Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati

Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.

Penulis: Wahyu Aji | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus terorisme bom Thamrin.

Aman kembali ditangkap oleh Densus Anti Teror, setelah bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan ke-72 RI, 13 Agustus 2017.

Pada tahun 2010 Aman ditangkap di Tangerang karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 karena terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Aman mendekam di penjara Nusakambangan.

Disebut Otak Bom Thamrin

Suasana penyergapan pelaku pemboman di Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Suasana penyergapan pelaku pemboman di Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Oman memiliki peran vital dalam aksi teror bom Thamrin yang terjadi Januari 2016.

"Bom Thamrin itu, salah satu daripada perancangnya adalah Oman," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Oman juga disebut berperan memobilisasi aksi teror yang menewaskan delapan orang itu, serta sebagai penyalur dana aksi teror di Thamrin.

"Dana dari Abu Jandal, lalu ke Rois, kemudian Oman," ujar Rikwanto.

Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.

Setelah bebas dari Nusa Kambangan, Oman diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman ditepakan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Bom Thamrin.

Dalang Sejumlah Aksi Teror di Indonesia

Polisi berjaga dan melakukan olah TKP diduga bom di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Polisi berjaga dan melakukan olah TKP diduga bom di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap Aman juga disebut menjadi dalang dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menjelaskan bahwa Oman telah dijerat dengan tujuh kasus terorisme.

“Ia diduga berada di balik perencanaan pemboman di Kampung Melayu, bom Thamrin 2016 di Jakarta, pemboman Gereja Oikoumene Samarinda tahun 2016 silam, serta penembakan polisi di Medan dan Bima, NTB tahun 2017.”

“Ia juga diduga memfasilitasi anggota-anggotanya untuk bergabung dengan ISIS di Filipina. Serta dia pernah divonis penjara karena terbukti mendanai pelatihan teroris di Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010 silam,” ucap Nana Riana.

Nana mengatakan peran Oman dalam kasus bom Kampung Melayu masih ditelusuri.

Ia menjelaskan nanti akan ada waktunya Oman mengajukan saksi dalam persidangan.

Walaupun saat peristiwa bom Kampung Melayu terjadi Oman masih mendekam di Lapas Nusakambangan untuk menjalani vonis sidang kasus bom Thamrin, Oman diduga secara tidak langsung memprovokasi pelaku untuk meledakkan bom.

“Nanti kita lihat peran terdakwa sebenarnya apa, karena walaupun dia posisi di dalam tahanan tapi secara tidak langsung dia diduga memprovokasi anggotanya untuk melakukan tindakan tersebut sepertinyang terjadi di luar negeri. Nanti akan juga dihadirkan saksi dari pihak terdakwa,” tegasnya.

Nana meminta awak media untuk bersabar meniti satu per satu fakta yang akan ditampilkan di persidangan.

“Kami akan membuktikan kaitan peristiwa dengan terdakwa, jadi tidak langsung kejadian tapi urai satu per satu,” katanya.

Dalam sidang itu Aman Abdurahman alias Oman didakwa menjadi dalang dibalik sejumlah aksi terorisme, salah satunya adalah Aman yang kini telah mendekam di Lapas Nusakambangan.

Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Bom Kampung Melayu yang terjadi 24 Mei 2017 lalu membuat lima orang korban tewas dan 11 lainnya luka-luka.

Dari 16 total korban itu 9 di antaranya berasal dari anggota kepolisian dan tujuh lainnya merupakan masyarakat umum.

Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

aksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved