Polisi Tangkap 2 Penjual Miras yang Nekat Jualan di Bulan Ramadan
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Jairus Saragih mengatakan, penangkapan dilakukan saat Polres sedang gencar melakukan razia di bulan suci Ramadan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang nekat jualan saat bulan Ramadan.
Kedua penjual miras ditangkap di tokonya masing-masing, di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, dan Pondok Timur Indah 2 Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (17/5/2018).
Baca: Lagi, Densus 88 Tangkap Kakak Beradik Terduga Teroris di Malang, Sang Kakak Bekerja di UNM
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan dilakukan saat Polres sedang gencar melakukan razia di bulan suci Ramadan.
"Pelaku pertama bernama Sandrat Silalahi, dan kedua Visensius Evando," kata Jairus kepada TribunJakarta.com, Jumat (18/5/2018).
Lanjut Jairus, adapun barang bukti yang diambil dari pelaku Silalahi itu, bir angker 7 karton berisikan 84 botol, bir hitam Guiness 2,5 krat berisikan 40 botol.
Baca: Begini Ketatnya Penyerahan Tiga Jenazah Pelaku Bom Sidoarjo di RS Bhayangkara
Sedangkan dari pelaku Vinsensius Evando, yaitu bir angker 59 karton, bir angker stout 25 karton, dan bir Guinnes 6 karton.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 9 ayat 1 Jo pasal 10 perda Kota Bekasi nomor 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian miras diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.