Inas Zubir: Hanura Kepemimpinan Oso Bisa Daftarkan Caleg dan Capres ke KPU Tanpa Sudding
Pasalnya, selama ini dia selalu berhalangan hadir di kantor DPP Partai Hanura di City Tower
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum kubu Daryatmo-Syarifuddin Suding, Adi Warman pasca penolakan permohonan mereka atas kepengurusan Partai Hanura mengatakan, SK Menkumham yang berlaku adalah SK 022/2016 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Syarifuddin Suding.
Selain permohonan No. 12/FP/2018/PTUN, masih ada satu gugatan mereka yang lain di PTUN yakni perkara No. 24/G/2018/PTUN tentang permohonan pembatalan SK 01/2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Hary Lotung. Apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan maka SK 01/2018 menjadi sah dan akan tetap berlaku.
Namun jika gugatan tersebut dikabulkan maka SK 022/2016 lah yang sah, dimana Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Syarifuddin Suding.
Baca: Gerindra Dituduh Dukung Terorisme, Adik Prabowo: Itu Fitnah Murahan dari Lawan Politik
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, kalaupun nantinya yang berlaku SK Menkumham 022/2016, Sudding sudah pasti tidak bisa menjadi Sekjen sepenuhnya.
Pasalnya, selama ini dia selalu berhalangan hadir di kantor DPP Partai Hanura di City Tower.
"Berdasarkan PO No. 07/2016 yang ditandatangani oleh Wiranto dan Berliana Kartakusumah, seluruh surat-surat resmi dan penting dapat ditandatangani oleh ketua umum dan salah satu wakil sekjen," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/5/2018).
Jadi, jelasnya, Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang masih dapat mendaftarkan calon legislatif dan calon presiden Pemilu 2019 ke KPU tanpa Sudding lagi.
"Kubu Daryatmo-Suding hanya tinggal kenangan saja. Kubu Sudding tamat riwayatnya," tegas Inas yang juga Ketua Fraksi Hanura di DPR RI.
