Kecelakaan Maut di Brebes
Supir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka, Sang Ayah hanya Bisa Pasrah
Polisi menetapkan sopir truk maut yang tewaskan 12 orang menjadi jadi tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM, BREBES - Polisi menetapkan sopir truk maut yang tewaskan 12 orang menjadi jadi tersangka.
Truk yang dikemudikan Pratomo Diyanto (46) melaju di kecepatan 60-70 km per jam dan membawa beban melebihi kapasitas.
Karena beban berlebih, sopir truk tidak bisa menguasai kendaraan sehingga menabrak kendaraan lain dan berhenti setelah menghujam beberapa rumah.
"Kami menetapkan sopir truk menjadi tersangka atas kejadian ini. Dia dinilai lalai saat mengendarai kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Bakharuddin, Senin (21/5/2018).
TONTON JUGA
Dirlantas mengatakan sopir mengalami luka luka dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
Saat mengalami kecelakaan, sopir sendirian, tidak ada kernet atau rekan yang menemani.
Saat ini, sopir sudah dipindahkan dari RSUD Bumiayu ke RSUD Brebes agar proses pemeriksaan lebih mudah karena dekat dengan Mapolres Brebes.
Si sopir maut dalam kondisi sadar dan dirawat di ruang dahlia.
Baca: Terpopuler - Netizen Dibuat Sedih, Adara Baru Dimakamkan, Rasyid Rajasa Unggah Foto Penuh Senyuman
Keberadaannya sempat misterius dan dirahasiakan kepolisian saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bumiayu.
Saat perawatan tidak semua orang bisa masuk dan menemuinya.
"Saat ini dalam kondisi sadar. Ia mengalami luka di pelipis kanan dan kiri serta di bagian kepala belakang," kata seorang perawat RSUD Brebes.
Ia menuturkan sopir berkali kali mengeluhkan pusing saat duduk.
Dokter sudah melakukan rontgen untuk mengetahui kepala pasien mengalami gegar otak atau tidak.
Sang ayah sopir yang menjaga di rumah sakit, Bambang (70) mengatakan anaknya sudah lama menjadi sopir truk.
Baca: Tewas Tertabrak Truk, Dosen Muda Ini Gagal Nikah, Tetangga Korban Baju Pernikahan Sudah Ada