Pemprov DKI Pastikan Bakal Berikan THR kepada PHL dan Pasukan Oranye
Tak hanya PNS, Sandiaga memastikan pekerja harian lepas (PHL) juga akan diberikan THR sesuai proporsi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres terkait pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparat negeri sipil (ASN).
Dalam Perpres tersebut tertera bahwa PNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun mengatakan, Pemprov DKI selaras dengan pemerintah pusat dan akan memberikan tunjangan yang sama.
"Untuk THR kami juga baru dapat pengumuman pagi ini, langsung berkoordinasi dengan Bapak Kepala BKD, dan kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat, dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," tutur Sandiaga di Balai Kota, Kamis (24/5/2018).
Baca: Wagub Sandiaga Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Salat Tarawih di Jembatan Penyebrangan Orang
Tak hanya PNS, Sandiaga memastikan pekerja harian lepas (PHL) juga akan diberikan THR sesuai proporsi.
"Ya tentunya harus adil kan, setara, jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga. Karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," paparnya.
"PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI kebijakannya harus berkesinambungan," sambung Sandiaga.
Penulis: Yosia Margaretta
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Juga akan Berikan THR kepada Pekerja Harian Lepas dan Pasukan Oranye