Remaja 14 Tahun Ini Dihukum Mati di Kursi Listrik, 70 Tahun Kemudian Dia Dinyatakan Tidak Bersalah

Pada 17 Desember 2014, secara anumerta George dinyatakan tidak bersalah, 70 tahun setelah hukuman matinya.

Editor: Erik Sinaga
Screenshot washingtonpost.com
George Stinney Jr dieksekusi pada 1944. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pada Maret 1944, polisi datang untuk menemui George Stinney Jr., yang saat itu masih berusia 14 tahun.

Orangtuanya tidak ada di rumah saat polisi datang. Sementara adiknya bersembunyi di kandang ayam milik keluarganya yang berada di belakang rumah di Alcolu, Carolina Selatan.

Lalu polisi memborgol George dan kakaknya, Johnnie, dan langsung membawa mereka pergi.

Baca: Usai Salat Tarawih, Oknum PNS dan Dua Rekannya di Aceh Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Ganja

Penangkapan keduanya dikarenakan dua gadis kulit putih yang masih muda ditemukan dibunuh secara brutal.

Gadis-gadis itu dipukuli pada bagian kepala dan dibuang di parit.

Pihak berwenang mengarahkan perhatian mereka pada George.

George ditanyai di ruangan kecil sendirian tanpa orangtuanya, bahkan tanpa pengacara.

Baca: Tidak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Seorang Anak  Aniaya dan Seret Ibu Kandung

Tak lama, polisi mengklaim bahwa anak itu mengaku membunuh Betty Juni Binnicker (11) dan Mary Emma Thames 8), dua korban, karena dia ingin berhubungan seks dengan Betty.

Mereka lantas mendesaknya ke pengadilan.

Setelah dua jam persidangan dan pertimbangan dewan juri pengadilan selama 10 menit, Stinney dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada 24 April 1944 dan dijatuhi hukuman mati dengan listrik, menurut sebuah buku oleh Mark R. Jones.

Pada 16 Juni 1944, George Stinney Jr. dieksekusi, dia menjadi orang termuda di zaman modern untuk dihukum mati.

Namun kisahnya tidak berhenti sampai di sana.

Kasus Stinney telah membuat marah para pembela hak-hak sipil selama bertahun-tahun.

Pada saat itu, dia masih 14 tahun. Namun sudah dianggap siap dalam pertanggung jawaban hukum pidana.

Baca: Merapi Meletus 4 Menit, Terdengar Suara Gemuruh dan Hujan Pasir

Pengacaranya, seorang tokoh politik lokal, memilih untuk tidak mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved