Tak Hanya Jumlahnya yang Lebih Besar, Berikut 3 Fakta Terkait THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018!

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Editor: rohmana kurniandari
shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNJAKARTA.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

1. Tujuan

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri baik di pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, pemerian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

2. Pensiunan Mendapat THR

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2018 para pensiunan juga akan mendapatkan THR untuk menyambut hari raya keagamaan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved