Jennifer Dunn Dituntut 8 Bulan Penjara, Shafa Harris Beri Tanggapan Menyakitkan

"Menuntut Saudari Jennifer Dunn dengan hukuman pidan penjara selama delapan bulan," kata jaksa Nova di persidangan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Jennifer Dunn dan Shafa Harris 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Shafa Harris anak dari Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti kembali tunjukkan sikap ekspresifnya terkait Jennifer Dunn.

Diketahui, Jennifer Dunn diisukan menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Faisal dan Sarita.

Kemudian tak lama Jennifer Dunn justru terjerat kasus narkoba yang membuatnya terkurung dalam jeruji besi.

Saat itu Faisal Harris sering kembali ke rumah dan menemui keluarganya, terutama anak-anaknya.

Namun, tersandungnya Jennifer Dunn di kasus narkoba tak membuat Faisal Harris kembali rujuk dan memperbaiki rumah tangganya.

Ia dikabarkan kembali tertangkap sering mengunjungi Jennifer Dunn di Rutan Pondok Bambu.

Bahkan belakangan ia justru dikabarkan sudah menikah siri dengan Jennifer Dunn, dan sempat berkumpul dengan keluarganya.

Kini Jennifer Dunn sedang menjalani rangkaian sidang dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca: Ditanya Perihal Foto Dirinya Ciuman dengan Bule, Begini Respons Iqbaal Ramadhan

Persidangan tuntutan baru saja dilewatinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018), dan dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Jaksa penuntut umum Nova Puspitasari membacakan tuntutan pidana kepada Jennifer Dunn.

"Menuntut Saudari Jennifer Dunn dengan hukuman pidan penjara selama delapan bulan," kata jaksa Nova di persidangan.

Jennifer atau akrab disapa Jeje langsung meneteskan air mata di persidangan.

Ia terlihat berulang kali menyeka air matanya dan sesegukan di hadapan majelis hakim.

Adanya kabar tuntutan itu membuat Shafa Haris memberikan sebuah pernyataan menyakitkan.

Dilansir TribunJakarta.com dari Instagram Storynya yang diposting kembali oleh akun Instagram @lambe_turah, remaja berusia 15 tahun itu menuliskan responnya atas putusan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved