Sidang Bom Thamrin
Pengacara Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Keterangan Aman Abdurrahman dan Saksi dalam Sidang
"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asrudin.
TRIBUNJAKARTA.COM, PASARMINGGU -- Asrudin Hatjani penasihat hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, mengatakan, tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, jaksa tidak menjadikan fakta-fakta hukum tersebut sebagai dasar tuntutan mereka.
" Tuntutan hukuman mati (terhadap Aman) tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum, tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin.
Hal tersebut disampaikan Asrudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Baca: Tak DItahan, Polisi Titipkan Remaja Penghina Presiden Jokowi ke Tempat Khusus
Asrudin menyebut, salah satu contoh fakta hukum tersebut yakni keterangan Aman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.
Dirinya menilai, jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Aman dalam tuntutannya.
"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asrudin.
Dibertiakan sebelumnya, Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Baca: Polisi Amankan Dua Orang Petugas Proyek yang Timbulkan Ledakan di Seberang PN Jaksel
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penulis : Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Tuntutan Mati terhadap Aman Abdurrahman Tak Sesuai Fakta Hukum "