Dua Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal Diamankan Koarmada I
Saat ini kapal sudah bersandar di Dermaga Pondok Dayung, sedangkan nakhoda beserta 23 anak buah kapal (ABK) masih diamankan
Penulis: Rafdi Ghufran Bustomi | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dua Kapal Tanker bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ditangkap Koarmada I di Pulau Sabeso Lanal Lampung karena tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Panglima Armada I, Laksamada Muda TNI Yudo Margono mengatakan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal III Jakarta Koarmada I tengah melakukan patroli mencurigai kapal MT. Jaya Mukti 1 dan MT. Kallyse yang sedang memuat BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan konfrensi pers di Dermaga Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita sudah intai berhari-hari dimana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki di darat itu dibawa ke laut. Jadi saya belum tahu, tangki ini dari mana," kata Yudo kepada awak media Minggu (27/5/2018).
Penangkapan terjadi pada Kamis (24/4/2018) pukul 23.30 WIB, ketika itu dilakukan pemeriksaan kapal bermuatan BBM jenis solar yang masing-masing 600 ton dan 200 ton tersebut tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Baca: Harga Bahan Pokok Melambung, Pembeli dan Penjual Saling Mengeluh
"Karena dia waktu kita periksa, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kapal, dokumen muatan maupun dokumen pelayaran. Artinya bahan bakar ilegal. Jadi ya kita tangkap dan kita proses," ujarnya.
Saat ini kapal sudah bersandar di Dermaga Pondok Dayung, sedangkan nakhoda beserta 23 anak buah kapal (ABK) masih diamankan.
Untuk bahan bakar hasil sitaan Koarmada I rencananya akan diserahkan ke pihak migas untuk lelang negara.
"Iya perusahaannya akan kita tindak lanjuti siapa. (Kapal) masih ditahan untuk kita mintai keterangan yang menyidik lantamal III. Minyaknya akan kita serahkan ke migas lelang untuk negara," paparnya.
Yudo menjelaskan nakhoda beserta ABK terancam dikenakan UU pelayaran dan UU Migas karena tidak memiliki surat berlaya dengan sangsi denda dan kurungan penjara.
"Kalau kena UU Migas ancaman hukumannya bisa maksimal 4 tahun dan denda 40 milyar. Tapi kalo UU Pelayaran tidak membawa SPB itu maksimal 4 tahun dan denda 600 juta," tutupnya.