Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian: Beban Kerja Mereka Cukup Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, hak keuangan yang didapat pengarah BPIP sudah berdasarkan kajian.

Editor: rohmana kurniandari
tribunnews.com
Menteri keuangan, Sri Mulyani 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, hak keuangan yang didapat pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) sudah berdasarkan kajian.

"Selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang kemudian memberikan rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Hasil kajian itu, kata dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunyai beban kerja yang cukup berat.

Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.

"Sehingga pembinaan Ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya, seperti untuk transportasi, komunikasi dan pertemuan.

Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.

"Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata dia.

"Sisanya, itu adalah dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," tambahnya.

Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved