Bawa Miras dan Senjata Tajam, 28 Remaja Diringkus Saat Hendak Tawuran di Bekasi

Ketika petugas melakukan penggeledahan, dari tangan para remaja ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Puluhan remaja saat diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan, remaja tersebut diamankan diduga hendak tawuran di Ganda Agung Bekasi Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Sebanyak 28 remaja diciduk Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota ketika hendak melakukan tawuran di kawasan Ganda Agung, Bekasi Timur, Selasa dini hari (29/5/2018).

Razia cipta kondisi (cipkon) gabungan bersama Kodim 0507 Kota Bekasi dan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bekasi itu langsung menggeledah puluhan remaja yang tengah berkumpul di pinggir jalan.

Baca: Polisi Tetapkan Korban Begal yang Lawan Balik Pembegal Jadi Tersangka

Ketika petugas melakukan penggeledahan, dari tangan para remaja ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Selain itu petugas juga menemukan beberapa bungkus minuman keras (miras) oplosan yang tengah dikonsumsi puluhan remaja tersebut.

Polisi dan TNI cari barang bukti yang dibawa remaja
Polisi dan TNI cari barang bukti yang dibawa remaja (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Herwanto (19) salah satu pelajar saat dimintai keterangan mengaku hanya diajak temannya untuk nongkrong di lokasi.

Namun menurut rekannya, keberadaan mereka ini juga tengah menunggu kelompok pemuda lain yang sudah janjian melalui facebook.

"Saya diajak teman saya nongkrong, teman saya juga diajak juga enggak kayaknya udah janjian mau tawuran," ungkap Herwanto

Sedangkan pengakuan salah satu remaja berinisial A (13), ia membeli miras oplosan di daerah Rawa Semut, Bekasi Timur, saat diinterogasi dia menyebutkan disuruh membeli miras oleh rekan-rekannya seharga Rp 25 ribu.

"Enggak tahu cuma diajak aja, enggak tahu tawuran sama siapa," paparnya

Selanjutnya puluhan pemuda itu langsung digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

Polisi kemudian melakukan pendataan, untuk remaja di atas umur Polisi akan lakukan proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved