Tetap Buka Saat Bulan Ramadhan, Bar Beer Garden Terancam Tutup

Pada Jumat (25/5/2018), Beer Garden Radio Dalam didatangi petugas Satpol PP dalam operasi razia tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Editor: Ananda Bayu Sidarta
Grafis Tribun Jakarta / Kompas.com - Sherly Puspita)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bar Beer Garden yang terletak di Radio Dalam, Jakarta Selatan mengaku menjalankan usahanya ditengah beroperasi larangan tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.

"Kami normal tutup jam 12 (malam). Pas Ramadhan juga tutupnya jam 12 (malam)," kata Manager Beer Garden Radio Dalam Adyt, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Pada Jumat (25/5/2018), Beer Garden Radio Dalam didatangi petugas Satpol PP dalam operasi razia tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Adyt mengatakan sejak kejadian tempatnya telah ditutup untuk waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan Beer Garden ditemukan masih beroperasi selama Ramadhan berdasarkan laporan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kecamatan Kebayoran Baru.

Baca: Pengacara Mesir Akan Menuntut Sergio Ramos Sebesar Rp 16 Triliun

Baca: Jokowi Setuju Megawati CS Digaji Rp 112 Juta, Ini Alasannya

Hal ini membuat bar dan juga restoran tersebut terancam mendapat pencabutan Tanda Daftar Usaha Parisiwisata (TDUP).

"Ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir nanti pencabutan TDUP," kata Yani, Senin (28/5/2018).

Bar masuk dalam data tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan oleh Dinas Pariwisata Perda 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca: Kisah Cerita Seorang Nelayan Selamat Setelah 10 Jam Terjebak di Lautan Eceng Gondok

Dalam aturan disebutkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa dan bar dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Kecuali tempat hiburan yang menempel dengan hotel minimal bintang empat tanpa menjual minuman beralkohol.

Adapun larangan dilakukan pada satu hari menjelang Ramadhan, selama bulan puasa, dan hari setelah Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Buka Saat Ramadhan, Beer Garden Terancam Ditutup"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved