Geger Wanita Ini Dipukuli Saat Berjemur di Pantai, Begini Sederet Faktanya

Setahun kemudian, pada November 2017, ia mengaku bersalah atas pelanggaran membahayakan orang lain.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Emily Weinman 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Sosok perempuan berusia 20 tahun, Emily Weinman, mendapatkan pukulan bertubi-tubi di wajah dan kepalanya. 

Hal itu diketahui dari beredarnya sebuah video di media sosial.

Video yang direkam Alexis Hewitt, salah seorang pengunjung pantai tak jauh dari lokasi pemukulan Emily itu dengan cepat menjalar di media sosial.

"Saya sedang tidur dan mendadak terbangun akibat insiden tersebut, saya masih sulit percaya hal itu bisa terjadi," tulis Alexis dalam video yang ia unggah di Twitter dan telah disaksikan lebih dari 2 juta kali.

Berikut lima fakta yang wajib kita ketahui di balik insiden tersebut:

1. Berpotensi dijerat hukuman penjara bertahun-tahun

Setelah video penangkapan Emily viral, kepolisian Wildwood merujuknya ke kantor kejaksaan Cape May dengan tuduhan meludahi polisi, perilaku tidak tertib, menolak ditangkap, dan kepemilikan alkohol di bawah umur.

2. Bukan kali pertama bermasalah

Berdasarkan dokumen pengadilan, Emily Weinman pernah ditangkap pada September 2016 dengan dakwaan perampokan dan tindakan membahayakan orang lain.

Setahun kemudian, pada November 2017, ia mengaku bersalah atas pelanggaran membahayakan orang lain.

Baca: Bongkar Ada Aktivis 98 Dukung Keluarga Soeharto Kini, Adian Napitupulu Sindir Ferry Juliantono?

Emily disanksi empat tahun masa percobaan dan wajib membayar denda 10.000 dollar.

3. Polisi gelar investigasi paska video itu viral

Otoritas kepolisian Wildwood telah menarik polisi yang memukul Emily dari lapangan.

Sementara investigasi terkait insiden tersebut digelar, polisi yang melakukan pemukulan dijatuhi hukuman bekerja sebagai petugas administrasi.

4. Walikota turut angkat bicara

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved