Sekap Fauzi 15 Jam, Dua WNA Ini Habiskan Uang Korbannya Belanja Iphone X dan Samsung S9+

"Jadi korban ini disekap oleh kedua tersangka selama 15 jam, kedua kaki dan tangannya juga terikat, serta mulutnya dilakban," ujarnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Dua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria, dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Fauzi Firdaus (31) disekap selama 15 jam di sebuah kamar di Hotel Rasuna Icon, oleh dua warga negara asing (WNA) yang baru saja dikenalnya.

Peristiwa penyekapan ini terjadi pada 26 Mei 2018, ketika korban diajak bertemu oleh kedua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria, dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko.

Alih-alih ingin membeli motor yang vespa yang dijual Fauzi di media sosial instagram, kedua tersangka justru menyekap Fauzi dan menguras habis hartanya.

"Jadi korban ini disekap oleh kedua tersangka selama 15 jam, kedua kaki dan tangannya juga terikat, serta mulutnya dilakban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018).

Dua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria, dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018).
Dua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria, dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Selama menyekap korbannya, kedua pelaku secara bergantian membelanjakan uang, yang berada di dalam tabungan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korbannya.

Uang yang berada di dalam ATM tersebut, digunakan kedua tersangka untuk membeli satu unit handphone Iphone X seharga Rp 17,9 Juta, dan satu unit handphone Samsung S9+ seharga Rp 13,9 juta.

Selain membelikan handphone, kedua tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah emas batangan seberat 10 gram, dan juga kebutuhan yang lainnya.

Berselang dua hari, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, Abdel ditangkap di Apartemen Kalibata City, sementara Hisham berhasil dibekuk di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Indra Jafar juga menuturkan, kerugian yang diderita korban, kurang lebihnya mencapai nominal Rp 89 Juta.

Tersangka pun dijerat dengan pasa 365 KUHP yang berisi tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved