Jalani Sidang Tuntutan, Fredrich Yunadi Sempat Terlibat Adu Mulut dengan Jaksa KPK

Mantan pengacara Setya Novanto itu berkeras agar surat tuntutannya dibacakan tidak sepotong-sepotong karena khawatir dimanipulasi.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018)

Fredrich selaku terdakwa sempat kembali terlibat keributan dengan jaksa KPK sebelum sidang pembacaan tuntutan untuknya dibacakan.

Penyebabnya, Fredrich selaku terdakwa meminta tim jaksa KPK untuk membacakan seluruh surat tuntutan untuknya.

Baca: Yuk, Borong Busana Wanita Kekinian Diskon Hingga 70 Persen di Avenue Mal Taman Anggrek

Mantan pengacara Setya Novanto itu berkeras agar surat tuntutannya dibacakan tidak sepotong-sepotong karena khawatir dimanipulasi.

Sementara, tim jaksa KPK ingin agar pihaknya membacakan pokok-pokok surat tuntutan saja.

Alasannya, diketahui surat tuntutan untuk terdakwa Fredrich adalah sebanyak 577 halaman.

Sementara, majelis hakim, tim kuasa hukum, hingga terdakwa dapat membaca sendiri keseluruhan isi surat tuntutan tersebut.

"Kami minta jaksa baca keseluruhan. Ini kebiasaan banyak fakta sidang dimanipulasi. Ini kami rekam. Jaksa kan orangnya banyak, jadi wajib dibacakan," kata Fredrich.

Baca: Menteri Agama Sesalkan Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel untuk Ziarah

Fredrich juga mengklaim dirinya sudah membuat surat nota pembelaan atau pleidoi setebal 1.000 halaman atas tuntutan jaksa ini.

Dan ia mengaku tidak masalah jika dirinya harus membacakan seluruh berkas surat tersebut.

Mendengar permintaan Fredrich, suasana di ruang sidang langsung riuh.

Sementara, tim jaksa, tim kuasa hukum Fredrich, pengunjung sidang, dan awak media hingga majelis hakim hanya tersenyum dan geleng-geleng kepala mendengar permintaan Fredrich itu.

"‎Ini berkaitan dengan hidup dam mati klien kami, kami harap dikabulkan, kami cari keadilan," timpal kuasa hukum Fredrich, Mujahidin.

Pengunjung sidang pun tertawa.

Jaksa KPK menyatakan akan tetap membacakan surat tuntutan tidak secara keseluruhan, melainkan di bagian fakta hukum, unsur-unsur, kesimpulan dan tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved