Ramadan 2018

Pernah Ditertibkan, Warung di Depan Mako Brimob Depok Masih Tetap Nekat Jual Miras

Kusumo mengatakan, dari tiga warung yang menjajakan miras itu ada dua warung yang sebelumnya sudah pernah terbukti menjajakan miras.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Satpol PP Kota Depok saat melakukan razia miras, Cimanggis, Depok, Minggu (3/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Satpol PP Kota Depok menyita 302 botol miras tanpa izin edar dari tiga warung di tiga Kecamatan berbeda.

Diantaranya dari Kecamatan Cimanggis, Pancoran Mas, dan Sukmajaya pada Sabtu (2/6/2018).

"Operasinya dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB, ini dijualnya di toko sembako atau toko kelontong," kata Kabid Ketenteraman Masyarakat Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok Kusumo saat dihubungi, Cimanggis, Depok, Minggu (3/5/2018).

Baca: Sebelum Dibubarkan Polisi, Ribuan Orang Sahur On The Road di Kawasan Senayan

Baca: Korsleting Listrik Hanguskan Sebagian Rumah 2 Lantai

Kusumo mengatakan, dari tiga warung yang menjajakan miras itu ada dua warung yang sebelumnya sudah pernah terbukti menjajakan miras.

Meski barang dagangannya sudah pernah disita, tapi kedua warung itu tetap nekat menjajakan miras.

"Yang di depan Brimob dan di jalan Baru Kecamatan Sukmajaya itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan tapi masih menjual miras," ujarnya.

Kusumo menjamin Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia-razia serupa selama bulan Ramadan dan setelah bulan Ramadan usai.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved