Info Mudik 2018

Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Gratis

"Silakan, kami terbuka untuk menitipkan kendaraanya selama lahan parkir cukup ya tidak masalah," katanya.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/APFIA
Ilustrasi Mudik Bareng 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI- Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mudik ke kampung halamannya dipersilakan menitipkan kendaraannya di mapolres maupun mapolsek setempat.

"Apabila masyarakat khawatir akan kendaraannya saat ditinggal mudik, ya dipersilahkan bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi menjelang Lebaran mendatang," kata Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muryono kepada Warta Kota, Senin (4/6/2018).

Baca: Waspada, 5 Jus Campuran Buah-buahan Ini Ternyata Berbahaya Jika Diminum

Muryono mengatakan, warga boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke kantor polisi terdekat dengan rumah warga.

Penitipan kendaraan bermotor ini pun tidak dipungut biaya.

"Silakan, kami terbuka untuk menitipkan kendaraanya selama lahan parkir cukup ya tidak masalah," katanya.

Baca: Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Tambah 150.510 Kursi Penerbangan

Selain itu, Muryono mengimbau agar warga yang akan mudik mengecek sistem kelistrikan dan mencabut kompor gas guna menghindari kebakaran.

"Biasanya kebakaran berasal dari instalasi listrik yang tidak baik. Lebih baik, matikan alat elektronik, lampu. Namun lampu yang berada di depan rumah agar selalu dinyalakan," katanya.

Baca: Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT, Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat

Tidak hanya mengecek sistem kelistrikan saja, warga yang mudik dianjurkan menitip kunci rumah kepada tetangga yang tidak mudik, saudara, atau ketua RT dan RW agar bisa selalu dikontrol keamanannya.

"Kalau di perumahan, silakan titipkan ke keamanan. Kalau di kampung, titipkan ke petugas keamanan, atau RT dan RW sebelum pergi mudik," katanya. (Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Kabupaten Bekasi Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Gratis

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved