Remisi Amat Berarti Untuk Para Napi di Hari Raya Idul Fitri

Seperti yang dirasakan Hari Irawan yang lebaran tahun ini mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan dinyatakan bebas.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pemberian secara simbolis SK Remisi di Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi saat Hari Raya Idulfitri 1439 H. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Momen lebaran merupakan waktu dimana umat Islam merayakan kemengan setelah satu bulan penuh beribadah melawan hawa nafsu.

Bulan Suci Ramadan merupakan waktu dimana umat Islam dituntut untuk meningkatkan kualitas ibadah, agar nantinya di Hari Raya Idul Fitri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Seperti halnya yang dirasakan para narapidana (Napi), para napi yang dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga dituntut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, selepas berakhirnya masa tahanan.

Baca: Saiful Jamil : Ivan Gunawan Kemarin Ngasih Uang Jajan

Momen Hari Raya Idul Fitri ternyata merupakan sesuatu yang amat sangat berarti, bukan hanya soal kegembiraan telah meraih kemenangan usai ibadah satu bulan penuh di bulan suci, momentum lebaran jadi waktu yang sangat dinanti demi sebuah remisi.

Ramisi ialah pengurangan masa tahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, biasanya remisi diberikan pada saat perayaan hari raya besar seperti halnya perayaan lebaran.

Seperti yang dirasakan Hari Irawan, Napi Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Kota Bekasi yang lebaran tahun ini mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan dinyatakan bebas.

Pemangkasan masa tahanan selama satu bulan itu bagi Heri amat sangat berarti, senyum sumringah langsung mewarnai raut wajahnya saat Kepala Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Dafi Bartian menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi terhadap dirinya.

Baca: Pemberian Remisi di Rutan Kelas II B Cilodong Depok Melonjak

"Bersyukur banget, dapet berkah lebaran remisi satu bulan, Alhamdulillah bisa langsung bebas," kata Heri kepada TribunJakarta.com, Jumat (15/6/2018).

Heri merupakan napi kasus Narkoba, ia divonis 2 tahun penjara setelah kedapatan menyalahgunakan barang haram tersebut.

Selama di Lapas, ia sadar selama ini yang dilakukannya ternyata hanya sebuah kesia-siaan dan hanya menyengsarakan dirinya dan keluarga.

Setelah bebas nanti, ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak akan pernah mau menyentuh barang haram tersebut.

"Ya jalani hidup lebih baik lagi cari kegiatan lagi di luar sana, yag positif," jelas dia.

Baca: Jumlah Pengunjung Rutan Kelas 1 Tangerang Membengkak, Hari Besuk Diperpanjang

Ia diusulkan mendapat remisi lantaran selama di Lapas, pria asal Jakarta itu menunjukkan sikap yang postif, berkelakuan positif, mengikuti aturan yang berlaku di Lapas dan tidak pernah membuat masalah.

"Ya intinya senang banget bisa kumpul sama keluarga lagi di rumah, sudah dua tahun tidak ketemu Istri sama satu anak saya," ujar Hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved