Sidang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman Sudah Prediksi Bakal Divonis Mati, Ini Keinginan Terbesarnya
Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memberikan pesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memberikan pesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.
Terdakwa teroris bom Thamrin tersebut akan bersujud sukur apabila majelis hakim menjatuhinya hukuman mati.
"Sebelum sidang, beliau bilang mau sujud sukur bila divonis mati," ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (22/6/2018).
Selain akan sujud sukur, Aman meminta proses eksekusinya dipercepat.
"Kalau sudah vonis tolong eksekusinya dipercepat atau mau pindah di mana," ucap Asludin menirukan ucapan kliennya.
Keinginan terbesar Aman saat ini ini segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, ia tidak menuturkan alasan atas pesan yang disampaikannya kepada Asludin.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim memvonis Aman terbukti bersalah atas sejumlah tindakan terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrachman alias Oman Rochman, dengan pidana hukuman mati," ucap hakim ketua Akhmad Jaini.