Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Sudah Prediksi Bakal Divonis Mati, Ini Keinginan Terbesarnya

Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memberikan pesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memberikan pesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Terdakwa teroris bom Thamrin tersebut akan bersujud sukur apabila majelis hakim menjatuhinya hukuman mati.

"Sebelum sidang, beliau bilang mau sujud sukur bila divonis mati," ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (22/6/2018).

Selain akan sujud sukur, Aman meminta proses eksekusinya dipercepat.

"Kalau sudah vonis tolong eksekusinya dipercepat atau mau pindah di mana," ucap Asludin menirukan ucapan kliennya.

Keinginan terbesar Aman saat ini ini segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun, ia tidak menuturkan alasan atas pesan yang disampaikannya kepada Asludin.

Dalam persidangan tadi, majelis hakim memvonis Aman terbukti bersalah atas sejumlah tindakan terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrachman alias Oman Rochman, dengan pidana hukuman mati," ucap hakim ketua Akhmad Jaini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved