Dokter PNS Ini Tidak Kembali ke Pemkab Lebih dari 2 Tahun Usai Disekolahkan Pendidikan Spesialis

“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
tribunnews.com
Ilustrasi dokter 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

TRIBUNJAKARTA.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif.

Program pendidik spesialis tersebut diselesaikan pada 16 April 2015.

Baca: 5 Emoji Senyum di Aplikasi Whatsapp Memiliki Arti yang Berbeda-beda, Jangan Salah Menggunakan Ya

dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di Rumah sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.

Kenyataan sejak melesaikan pendidikan spesialis, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya hingga akhir bulan Juni 2018 atau sekitar dua tahun lebih.

Lalu, dimana Teuku Muda Puteh sekarang?

Kabar yang beredar bahwa doker spesialis itu bekerja di rumah sakit di luar daerah dengan cara dikontrak.Pemkab Abdya sepertinya tidak berdaya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Teuku Muda Puteh.

Padahal, oknum PNS tersebut secara nyata melakukan pelanggaran disiplin PNS, yaitu tidak pernah melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di RSU Teungku Peukan selama lebih dua tahun terakhir.

Baca: Kehebohan Warga Sidoarjo Terkait Penemuan Ikan Arapaima Gigas, Predator Ganas Asal Brasil

Janji akan bertugas kembali di RSU TP Abdya sudah berulang kali diumbar kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.

Kenyataannya, janji tidak pernah ditempati sampai jelang berakhir Juni 2018, ini.

Padahal tenaga keahlian yang telah dimiliki sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Abdya.

Sementara gaji tetap diterima dari Pemkab yang dikirim melalui rekening bank sejak mengikuti program pendidikan spesialis, dan berlanjut setelah selesai pendidikan spesialis sejak 16 April 2015 sampai Juni 2018, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di Abdya.

Pemkab Abdya yang tidak tegas mengambil tindakan terhadap oknum PNS yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, menimbulkan kecembruan sosial PNS yang lain.

Pasalnya, bila PNS setempat melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan maka langsung terkena tindakan.

Baca: Adik Herman Herry Mengaku Dirinya yang Berada di Dalam Mobil Rolls Royce Saat Terjadi Keributan

Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com, Senin (25/6/2018) mengakui kalau, dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn tidak pernah kembali untuk menjalankan tugasnya selaku dokter spesialis diRSU TP Abdya setelah menamatkan pendidikan spesilis sejak 16 April 2015 lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved