MK Tolak Legalkan Ojek Online, Pengemudi: Kalau Kita Sih Engga Masalah
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengambil keputusan dengan menolak ojek online sebagai transportasi publik yang legal.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengambil keputusan dengan menolak ojek online sebagai transportasi publik yang legal.
Menanggapi keputusan MK itu, salah seorang pengemudi online asal Tebet, Yusdian mengungkapkan bahwa dirinya dan teman-temannya tak mempermasalahkan keputusan tersebut.
"Ya kalau menurut kita, apapun yang MK buat udah ada belum solusinya buat kita. Tolong dikasih solusinya berdasarkan pertimbangan segala macamnya. Kalau kita sebenarnya engga masalah," ungkapnya kepada TribunJakarta.com di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
• Sang Suami Jadi Incaran Banyak Wanita, Nia Ramadhani Tak Curiga
Yusdian melanjutkan bahwa dirinya serta rekan rekan gojek yang lain menghargai keputusan MK namun diberikan solusi mengenai ketidakjelasan status tersebut.
"Mau legal atau engga itu hanya status. Intinya perusahaan ojek online memberikan banyak lahan pekerjaan pada kita. Kita engga nyalahi ya pasti MK punya dasar tapi ya kasih solusi lah pemerintah gimana buat kita-kita ini," tandasnya