MK Tolak Ojek Online sebagai Angkutan Umum, ALIANDO Jelaskan Masalah Sebenarnya
"Dapat dipahami bahwa perjuangan teman-teman ojek online roda dua, karena tidak jelasnya hubungan mitra dengan perusahaan aplikasi."

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), April Baja menyebut bahwa permasalahan para mitra pemgemudi ojek online adalah dengan perusahaan penyedia aplikasi.
"Dapat dipahami bahwa perjuangan teman-teman ojek online roda dua, karena tidak jelasnya hubungan mitra dengan perusahaan penyedia aplikasi," ujar April Baja saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (29/6/2018).
April Baja menjelaskan beberapa kewenangan dan keputusan dari perusahaan penyedia aplikasi banyak yang merugikan para mitra pengemudi ojek online.
• Anies Dukung Pengamanan Sekitar Mahkamah Konstitusi saat Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak 2018
Satu diantaranya adalah pemutusan mitra secara sepihak dari perusahaan penyedia aplikasi tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.
"Putus mitra sepihak tanpa penjelasan yang baik dan sewenang-wenangan perusahaan aplikasi lah, penyebab banyaknya masalah antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Baik roda dua maupun roda empat," ujar April Baja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
• Tuntut Kepastian Hukum, KATO-KSPI Daftarkan Uji Materi UU No. 22/2009 ke Mahkamah Konstitusi
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar Majelis Hakim.
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ, karena polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
-
VIDEO Pengemudi Ojek Online yang Nyambi Jadi Guru Les Bahasa Inggris
-
Pengemudi Ojek Online Ini Nyaris Dibogem Waria yang Tak Senang Ditagih Ongkos Jasa Antar
-
Cerita Dimas, Pengemudi Ojek Online yang Nyambi Jadi Guru Privat Bahasa Inggris
-
Kerjai Stasiun TV dengan Berdandan Bak Wanita, Baim Wong Dapat Perlakuan Ini: Gak Tahu Siapa Saya?
-
Nyetir Sambil Gunakan GPS Dilarang MK: Didukung Pemerintah, Polisi Tambah Giat Razia