Tusuk Leher Korbannya, Spesialis Pembobol Kamar Indekos Kini Mendekam di Tahanan
EL membobol kamar indekos milik satu diantara penghuni dan menggasak ponsel serta uang tunai yang ada di dalam kamar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Banyaknya indekos di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat dijadikan kesempatan bagi EL (24) untuk melakukan tindak kejahatan.
Aksi terbarunya dilakukan pemuda tersebut pada Minggu (1/7/2018) dini hari.
EL membobol kamar indekos milik satu diantara penghuni dan menggasak ponsel serta uang tunai yang ada di dalam kamar.
• Psy Ceritakan Keberhasilannya dari Tak Ingin Unggah Video Klip Gangnam Style hingga Raih Penghargaan
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana mengatakan bahwa pemilik kamar tersebut sempat mencurigai pelaku lantaran melihat ada orang asing yang masuk ke tempat indekos tersebut.
"Korban mencurigai adanya seorang pria keluar dari rumah kost dengan terburu-buru, kemudian pria itu masuk lagi ke rumah kost yang ada di depan rumah kost korban," ujar Lambe dalam keterangannya, Senin (2/7/2018).
Lambe menuturkan setelah korban mengecek kamarnya, benar saja kamar tersebut sudah dalam kondisi berantakan.
"Korban pun kemudian menghampiri tersangka serta menegurnya. Saat ditegur, tersangka EI berdalih sedang mencari temannya yang sedang kost di tempat itu," kata Lambe.
Mendengar jawaban pelaku, ujar Lambe, korban yang tidak mau langsung menghakimi pun menawarkan diri untuk menbantu pelaku mencari kamar kost temannya.
"Namun saat korban menemani tersangka dan berjalan di depannya, tiba-tiba dari arah belakang korban ditusuk dan mengenai leher sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban mengalami luka robek," ujar Lambe.
• Terlahir Sebagai Indigo, Roy Kiyoshi Ternyata Berharap Jadi Orang Biasa
Setelah menusuk korban, pelaku pun berusaha kabur namun teriakan korban terdengar warga sekitar hingga pelaku berhasil ditangkap.
Kini pelaku berikut barang bukti yakni satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu serta pisau yang digunakan untuk menusuk korban turut diamankan di Mapolsek Tanjung Duren.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Lambe.