Pembelaan Ditolak JPU, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo dalam sidang sebelumnya

Editor: Ilusi Insiroh
Tribunnews
Tio Pakusadewo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan Tio Pakusadewo dalam sidang sebelumnya.

Sam Aliano Artikan Taggapan Fifi Letty Harapan Baik Kepada Mantan Istri Ahok

Dalam persidangan, JPU menolak pembelaan yang disampaikan Tio Pakusadewo.

 "Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/6/2018)," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Pulang Umrah, Winky Wiryawan Kurangi Dunia Malam

JPU menyatakan bahwa Tio Pakusadewo terbukti bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Atas dasar tersebut, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.(Nurul Nareswari/GRID)

Artikel ini telah tayang di Grid dengan judul : Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak, JPU Ngotot Hukum 6 Tahun Penjara

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved