Pembelaan Ditolak JPU, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo dalam sidang sebelumnya
TRIBUNJAKARTA.COM - Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan Tio Pakusadewo dalam sidang sebelumnya.
• Sam Aliano Artikan Taggapan Fifi Letty Harapan Baik Kepada Mantan Istri Ahok
Dalam persidangan, JPU menolak pembelaan yang disampaikan Tio Pakusadewo.
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/6/2018)," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
• Pulang Umrah, Winky Wiryawan Kurangi Dunia Malam
JPU menyatakan bahwa Tio Pakusadewo terbukti bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Atas dasar tersebut, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.(Nurul Nareswari/GRID)
Artikel ini telah tayang di Grid dengan judul : Pembelaan Tio Pakusadewo Ditolak, JPU Ngotot Hukum 6 Tahun Penjara