Dinas Citata Beberkan Pelanggaran Rumah Megah di Kawasan Tebet
"Kita mendapati bahwa bangunan ini melanggar tidak sesuai dengan izin terutama pada bagian belakang bangunan tersebut."
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tebet, Rudy Mulyadi mengatakan bahwa penindakan terhadap sebuah bangunan megah di bilangan Tebet lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang tak diindahkan pemilik rumah itu.
Oleh karenanya, pihak kecamatan Tebet mengerahkan Satpol PP Jakarta Selatan untuk turut membantu dalam menertibkan bangunan megah itu.
"Kita mendapati bahwa bangunan ini melanggar tidak sesuai dengan izin terutama pada bagian belakang bangunan tersebut," katanya saat ditanyai TribunJakarta.com, Selasa (10/7/2018).
• Selalu Bertentangan dengan Arie Untung sampai Merasa Tertampar, Begini Perjalanan Hijrah Fenita Arie
• Kecewa Pelayanan Buruk oleh Oknum Perawat, Chacha Frederica Ngaku Sedih, Ini Tanggapan Rumah Sakit
Rudy Mulyadi melanjutkan bahwa bagian belakang pada bangunan tersebut melanggar sesuai dengan batas yang ditentukan dari ketentuan IMB.
"Ada di gambar itu seharusnya 4,5 meter dari belakang yang harus dikosongkan. Tapi malah bangunannya dibangun hingga ke belakang," ujarnya.
Selain itu, Rudy Mulyadi menemukan temuan baru kala pihaknya beserta Satpol PP menyisir lokasi penertiban.
"Ada temuan lain saat kami menyisir, seperti dibangunnya empat lantai seharusnya hanya tiga lantai. Itu nanti kita eksekusi. Atap juga masih kami lihat karena seharusnya berbentuk segitiga enggak boleh datar," tandasnya.