Sudah Diperingatkan Tetap Tak Dihiraukan, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Kawasan Tebet
"Ketika bulan Agustus 2017 kita melaksanakan survey rutin terhadap bangunan kita mendapati bahwa bangunan ini tidak sesuai dengan IMB."
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Sebelum mengeksekusi sebuah bangunan megah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan tingkat Kecamatan Tebet telah memberikan teguran berupa surat peringatan kepada pemilik rumah tersebut.
Namun, surat peringatan tersebut tak dihiraukan sehingga Satpol PP Jakarta Selatan terjun untuk menertibkan pelanggaran pada bangunan itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Kecamatan Tebet, Rudy Mulyadi di lokasi penertiban.
• Selalu Bertentangan dengan Arie Untung sampai Merasa Tertampar, Begini Perjalanan Hijrah Fenita Arie
"Ketika bulan Agustus 2017 kita melaksanakan survey rutin terhadap bangunan kita mendapati bahwa bangunan ini tidak sesuai dengan IMB," katanya kepada TribunJakarta.com, Senin (10/7/2018).
Di tahun 2017, terang Rudy, pihaknya telah melakukan pembongkaran mengacu kepada surat peringatan sebelumnya.
Namun, usai dilakukan penindakan, pembangunan masih terus dilanjutkan hingga tahun ini.
"Di bulan Agustus 2017 kemarin kami telah melakukan pembongkaran dengan sebelumnya memberikan surat peringatan dan surat perintah bongkar. Namun karena masih berlanjut kita lakukan pembongkaran lagi," katanya.
• Pemilik Zodiak Ini Dikenal Pendendam, Kamu Diantaranya?
Sementara itu, luas tanah pada bangunan tersebut berukuran 590 m2 serta luas tanah yang bisa dibangun 293 m2.
"Ini diperuntukkan untuk rumah hunian. Disini diberikan hunian tiga lantai,"katanya.