Atalarik Syah Laporkan Beberapa Oknum Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Atalarik sempat memendam permasalahan tersebut cukup lama lantaran harus berunding terlebih dahulu dengan pengacara-pengacara dari Semarang.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
(Kompas.com/Ira Gita)
Atalarik Syah bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Artis sinetron senior Atalarik Syah baru saja membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Dalam laporan tersebut, ayah dua anak ini menyebutkan telah melaporkan beberapa oknum terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dan anak-anaknya.

Dilansir dari akun Instagram hiburan @lambe_turah, Rabu (11/7/2018), Atalarik menjelaskan akar permasalahan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.

Atalarik Syah
Atalarik Syah (Instagram Lambe Turah)

"Saya mengharapkan yang namanya penegakan hukum atas diri saya dan anak-anak saya. Jadi permasalahan yang timbul di saya sudah setahun lebih, satu tahun setengah. Kehadiran saya (di sini) untuk membuat pelaporan," ujar Atalarik didampingi pengacaranya susai melapor.

Usai Beribadah Umrah, Atalarik Syah: Nikmat Lahir Batin

Ia menceritakan sempat memendam permasalahan tersebut cukup lama lantaran harus berunding terlebih dahulu dengan pengacara-pengacara dari Semarang.

"Kebetulan saya itu ketemu rekan-rekan lawyer dari Semarang, dan semuanya berempati (dan mengatakan) saya dan anak-anak saya itu perlu penegakan hukum. Nah selanjutnya, bagaimana penegakan hukumnya itu, yang lebih paham tentu saja kuasa hukum saya," jelas Atalarik.

Salah satu pengacaranya pun buka suara.

Namun pihaknya belum bisa memberikan daftar orang-orang yang dilaporkan.

"Kami buat pengaduan. Tapi siapa yang kami adukan, belum bisa kami sampaikan," ujar salah satu pengacara Atalarik.

Ia menegaskan kasus hukum kliennya itu terkait pencemaran nama baik.

"Nah itu artinya, ada menyerempet-menyerempetlah ke pencemaran nama baik," paparnya.

Sementara pasal yang akan dikenakan yakin pasal 27 UU ITE (tentang pencemaran nama baik).

Ia pun menjelaskan ancaman hukuman yang bisa diterima oleh oknum tersebut.

"Itu ancamannya maksimal 6 tahun penjara atau denda satu miliar," jelas pengacara tersebut.

Belum Resmi Bercerai dengan Opick, Kuasa Hukum Sebut Dian Rositaningrum Tak Sanggup Jadi yang Ketiga

Diduga adanya pemberitaan Atalarik yang tak baik dari media massa, sang pengacara memberi peringatan pada media massa untuk berhati-hati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved