Kalapas Cipinang Sebut Ahok Akan Bebas Murni 23 April 2019
Pihaknya sudah menghitung kapan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA — Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas murni tahun 2019.
Demikian dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya.
Pihaknya sudah menghitung kapan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.
"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
• Lalu Muhammad Zohri Raih Juara Dunia Lari 100 Meter, Sandiaga Uno Samakan dengan Superhero Ini
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
Andika mengatakan, Ahok juga berpeluang mendapatkan remisi pada 17 Agustus dan Natal tahun ini.
Sementara itu, untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.
• Bikin Mual, Warga Keluhkan Bau Menyengat Kali Mookervart
Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Namun, Ahok harus mengikuti assesment terlebih dahulu.
-
Tanggapi Isu Ahok Gantikan Maruf Amin, Pengamat: Konsekuensi Politik yang Merugikan Masyarakat
-
Tanggapi Rumor Ahok Bakal Gantikan Maruf Amin, Mahfud MD Singgung Permainan Politik Tingkat Tinggi
-
Kampanye Negatif Maruf Diganti, Mahfud MD Bongkar Alasan Ahok Tak Mungkin Jadi Wakil Presiden Jokowi
-
Ahok BTP Berubah, Wanda Ponika Bikin Puisi Mantan Terindah Tapi Getir
-
TKN Laporkan Media Massa yang Beritakan Ahok Akan Gantikan Maruf Amin Sebagai Wakil Presiden