Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba yang Berkedok Kantor Percetakan

"Dari gudang tersebut, kami menemukan narkoba berjenis ganja seberat satu kilogram," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono memimpin kegiatan ungkap kasus narkotika jenis ganja, Senin (23/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jumat 20 Juli 2018, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut, berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran narkoba di sebuah kantor percetakan bernama Jago Print, yang beralamat di Jalan Panjang No 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pengurus Partai Tidak Boleh Jadi Calon DPD RI

Polisi pun segera menyelidiki di lokasi tersebut, dan mencurigai seorang karyawan di kantor tersebut yang bernama Yofi alias Yopai.

Polisi pun kemudian mengamankan Yofi, dan setelah diperiksa akhirnya ia pun mengakui, bahwa menyimpan narkotika jenis ganja di dalam gudang kantor Jago Print.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, jajarannya menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja seberat kurang lebihnya satu kilogram.

"Dari gudang tersebut, kami menemukan narkoba berjenis ganja seberat satu kilogram," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Sudah Kembali Normal, KCI Sebut Belum Semua Stasiun Bisa Menggunakan KMT

Selain satu paket besar ganja yang diamankan, Polisi juga mengamankan dua bungkus plastik transparan berisi ganja kering seberat 300 gram, dan 14 bungkus kertas berwarna coklat yang berisi ganja seberat 570 gram.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari pelaku berinisial BDG yang sedang dikejar oleh pihak Kepolisian.

Akibat tindakannya memperjual belikan narkoba, Yofi terancam dikenakan pasal 114 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved