330 Ribu Kendaraan di Jakarta Timur Belum Membayar Pajak

"Untuk Jakarta Timur, sekitar 300 ribu kendaraan roda dua belum daftar ulang, kalau roda empat sampai truk ada sekitar 30 ribu kendaraan,"

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya terlihat mengurus surat pernyataan di sebuah tenda yang didirikan di sekitar Jalan DI Panjaitan, tepat di seberang Hotel Park, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Ratusan ribu kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat masih menunggak pajak di wilayah Jakarta Timur.

Menurut PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo, sekira 300 ribu kendaraan roda dua dan 30 ribu kendaraan roda empat atau lebih masih menunggak pajak di wilayahnya.

"Untuk Jakarta Timur, sekitar 300 ribu kendaraan roda dua belum daftar ulang, kalau roda empat sampai truk ada sekitar 30 ribu kendaraan," ucapanya kepada awak media, Rabu (25/7/2018).

Mural Hasil Karyanya Dicoret-Coret, PPSU : Kesal, Hasil Kerja Keras Seharian Dirusak Gitu Aja

Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan segala upaya untuk menekan tingginya wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya.

Beberapa di antaranya yakni dengan menggelar razia gabungan di jalan-jalan arteri bersama dengan pihak Satlantas Jakarta Timur.

Seperti yang dilakukan pada hari ini dan berhasil menjaring sekitar 46 kendaraan yang masih menunggak pajak.

Upaya lainnya yang akan diterapkan yakni mendatangi alamat wajib pajak dan menagihnya secara langsung, khususnya untuk kendaraan-kendaraan mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

"Seminggu sekali kami lakukan door to door bagi yang telat bayar, seminggu sekira 10 kendaraan yang kami samperin ke wajib pajak," kata Wigat.

Gugat Cerai Dipo Latief, Nikita Mirzani: Tak Mau Hidup dalam Ketakutan

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring razia penunggak pajak yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pagi hingga siang hari tadi.

Sebanyak 23 pemilik kendaraan langsung membayar pajak kendaraannya, sementara 23 lainnya diberikan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berlaku selama tiga hari sejak surat dikeluarkan, bila dalam tenggat waktu tersebut wajib pajak belum membayar pajak kendaraanya maka pihak samsat akan memblokir kendaraan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved