Kasus Terorisme

Terdakwa Zainal Anshori Tak Banding Atas Vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang Bekukan Kelompok JAD

"Beliau ustad Zainal Anshori mengatakan biarkan saja, tidak usah mengajukan banding atas putusannya," kata Asludin.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Asludin Hatjani kuasa hukum terdakwa Zainal Anshori yang mewakili kelompok JAD ditemui usai persidangan, Selasa (31/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan vonis kepada Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang.

JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme dan diuga berafiliasi ke Islamic State In Iraq dan Syria, dan organisasi serupa lainnya.

Kuasa Hukum terdakwa Zainal Anshori menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya Asludin Hatjani diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau pikir-pikir atas vonis hakim.

Namun, setelah berdiskusi Asludin menuturkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Tok! Hakim Putuskan Kelompok JAD Sebagai Organisasi yang Terlarang

"Dari pihak kami tidak akan mengajukan banding," kata Asludin kepada Hakim Ketua Aris Bawono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (31/7/2018).

Ditemui usai persidangan, Asludin menuturkan hanya menyampaikan permintaan kliennya yang tidak mau mengajukan banding ketika di persidangan.

"Beliau ustad Zainal Anshori mengatakan biarkan saja, tidak usah mengajukan banding atas putusannya," kata Asludin.

Zainal Anshori Serukan Takbir setelah Hakim Putuskan JAD Kelompok Terlarang

Terkait alasan kliennya tidak mengajukan banding, Asludin menuturkan kliennya hanya membiarkan saja putusan hakim, karena tidak ada gunanya jika dilanjutkan.

Namun, pihak dari Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir selama satu sampai dua hari, atas putusan Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved