Lakukan Pengeroyokan, Empat Pria Ditangkap di Kelapa Gading

Menurut Martua, keempat tersangka sedang dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok korbannya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi Pers Polsek Kelapa Gading, Rabu (1/8/2018), di Mapolsek Kelapa Gading. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Aparat Polsek Kelapa Gading mengamankan empat orang berinisial MN, AS, HTS, dan I Rabu (25/7/2018) lalu.

Mereka ditangkap lantaran melakukan pengeroyokan di Jalan Gading Sengon Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu pagi.

Kapolsek Kelapa Gading Martua Silitonga menjelaskan, pengeroyokan terjadi karena sang korban yang identitasnya tidak diketahui enggan memberikan uang saat dipalak para tersangka.

Menurut Martua, keempat tersangka sedang dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok korbannya.

"Pengeroyokan ini memang dipicu dengan adanya minuman keras, ada mabuk dari salah satu pelaku kemudian memukul korban dan sempat terjadi adu mulut," jelas Martua, Rabu (1/8/2018) di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dijelaskan Martua, tersangka MN merupakan pemicu terjadinya pengeroyokan. Ia dengan sengaja mencekik dan memukul korbannya lantaran tak memberikan uang rokok saat dipalak. Tak terima dipukul, sang korban sempat balas dengan menghajar balik MN hingga dirinya terjatuh.

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah Kontrakan di Cengkareng

Martua menambahakan, ketiga teman MN yang merupakan tersangka lainnya, AS, HTS, dan I sempat terlibat di tengah perkelahian.

Perkelahian itu pun berlanjut ke pengeroyokan. AS dan I sempat melakukan pemukulan ke wajah korban, sedangkan HTS mendorong sang korban.

Situasi makin panas saat sang korban yang belum menyerah saat dikeroyok, sempat mengejar AS, berupaya membalas pemukulan yang ia lakukan.

"Saat korban sedang mengejar AS, tiba-tiba mengejar korban sambil membawa golok dan saat korban terjatuh, ia langsung membacok kepala korban dengan golok tersebut," kata Martua.

Akibatnya, korban mengalami luka bacokan sebanyak enam jahitan.

Tak lama setelah kejadian, aparat Polsek Kelapa Gading yang mendapatkan laporan dari warga langsung menuju ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka serta barang bukti berupa satu bilah golok.

Keempat pelaku pun dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved