Bicara Soal 3 Peraturan BPJS, KPAI: Ini Membahayakan Bagi Masa Depan Generasi

Menyikapi kebijakan tersebut, ia memandang bahwa penerapan tiga aturan baru tersebut bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/SUCI FEBRIASTUTI
Konferensi Pers Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi terbitnya Pedirjampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang mulai berlaku tanggal 21 Juli 2018.

"Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu," ujar Susanto di kantornya, Jumat (8/3/2018).

Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Menyikapi kebijakan tersebut, ia memandang bahwa penerapan tiga aturan baru tersebut bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.

Sederet Fakta Yusuf Supendi Meninggal Dunia: Punya Riwayat Penyakit Gula Hingga Pesan Terakhirnya

"Ini membahayakan bagi masa depan generasi. Sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan. Seluruh peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua anak," ujarnya.

Ia menyadari bahwa ada permasalahan serius dalam hal manajemen keuangan di dalam BPJS Kesehatan, namun demikian tidak berarti BPJ S Kesehatan melakukan pengurangan atau pembatasan manfaat apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, Susanto meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut 3 peraturan tersebut.

Kasus Video dengan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Ternyata Masih Tersangka, Ini Kronologinya

Ia juga meminta Presiden RI Joko Widodo mengambil langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan aflrmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan.

"Hari ini KPAI bersurat kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan langkah segera terkait hal ini dan memberikan masukan terkait jaminan kesehatan nasional yang ramah anak," ujarnya.

KPAI melihat bahwa Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak dan jika tidak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional.

"Hal ini penting, agar semua anak Indonesia terpenuhi kesehatannya secara optimal," tukasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved