Petugas Cabut Pentil dan Tilang Pengendara yang Sembarang Parkir di Kawasan Cilandak
Sejumlah petugas mencabut pentil ban kendaraan motor yang terparkir di pinggir jalan raya dan ditinggalkan pemiliknya, guna mengempiskan bannya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan penertiban pada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Penertiban tersebut, berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dimulai dari depan Cilandak Mal menuju Jalan Raya Antasari.
Sejumlah petugas mencabut pentil ban kendaraan motor yang terparkir di pinggir jalan raya dan ditinggalkan pemiliknya, guna mengempiskan bannya.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang ada pemiliknya di lokasi, langsung dikenakan tilang oleh petugas Kepolisian.
• Jadi Putri Presiden, Titiek Soeharto Kerap Naik Getek Demi Hindari Sang Pengawal
"Tindakan ini guna menertibakan pengendara roda dua ataupun roda empat yang sembarang parkir di sekitar kawasan Cilandak, hingga menimbulkan kemacetan, ucap seorang petugas Kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/8/2018).
Ia juga menuturkan, dengan adanya tindakan berupa cabut pentil dan tilang di tempat, diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di pinggir - pinggir jalan.
"Semoga gak ada lagi ya parkir sembarangan, atau pun ojek daring yang suka mangkal di pinggir jalan ini untuk cari penumpang," ujarnya pada TribunJakarta.com.