Dipensiunkan dan Tidak Punya Kerjaan, Mantan Kadis: di Neraka Enggak, di Surga Juga Enggak

"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas

Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Foto pelantikan lima wali kota Jakarta dan satu bupati Kepulauan Seribu di gedung Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Kamis (5/7/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Salah seorang mantan kepala dinas bercerita tentang posisinya yang tidak mendapat bagian apa-apa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia adalah salah satu yang dipensiunkan bersama beberapa mantan pejabat lain.

"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (6/8/2018).

Zee Zee Shahab dan Prabu Revolusi Telah Dikaruniai Anak Laki-laki, Ini Nama yang Diberikan

Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).

Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya menjadi seperti digantung. Di satu sisi, mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK.

Namun di sisi lain mereka juga tidak menempati posisi apa-apa sehingga tidak memperoleh gaji.

"Jadi kami kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga juga enggak," ujar dia.

Sebelumnya, KASN mempertanyakan pensiunnya sejumlah pejabat Pemprov DKI. Ketua KASN Sofian Effendi pun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.

Viral Video Imam Salat Tak Bergeming Saat Gempa Guncang Lombok, Ustaz Yusuf Mansur: Kami Bertobat

Sebab, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya yaitu yang dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.

Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.

Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun. Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.

"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Digaji dan Belum Dapat SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved