Bangunan Tak Ber-IMB Paling Banyak Berada di Ciganjur dan Cipedak untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa

Hambatan kepengurusan surat, lanjut Budhiono, disebabkan tanah tersebut belum terpecah lantaran masih ber-status surat induk

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Bangunan Tak Ber-IMB Paling Banyak Berada di Ciganjur dan Cipedak untuk Wilayah Kecamatan Jagakarsa
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
sebuah bangunan besar tengah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kepala Satpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat di kelurahan Ciganjur dan Cipedak, tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diterangkannya saat menertibkan sebuah bangunan tak ber-IMB di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (7/8/2018).

"Kalau yang namanya di Kecamatan Jagakarsa, banyak yang belum memiliki sertifikat IMB. Sebagian besar di wilayah kelurahan Ciganjur dan Cipedak belum memiliki IMB. Kebanyakan masih Girik," tuturnya kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/8/2018).

Kasektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Jagakarsa, Budhiono menambahkan sebagian besar masyarakat tak memiliki IMB karena terkait masalah administrasi.

"Belum memiliki surat IMB karena biasanya statusnya belum kepecah, misalnya status tanah warisan itu kan kendala. Ditemukan juga biasanya saat mengurus pemecahan tanah ada tunggakan pajak yang telah sekian tahun. Kemudian tanahnya masih girik masih akte jual beli," tuturnya.

Aparat Polres Tangerang Selatan Tangkap Tiga Perampok yang Mengaku sebagai Polisi

Hambatan kepengurusan surat, lanjut Budhiono, disebabkan tanah tersebut belum terpecah lantaran masih ber-status surat induk.

"Misalnya suratnya masih induk padahal itu tanah waris misalkan tanah keluarga besar. Dia dapat tanah 200 meter mau urus IMB tapi tanahnya belum dipecah jadi itu kendalanya, enggak bisa," tambahnya.

Jika belum adanya pemisahan tanah warisan, maka status tanah tersebut memiliki satu IMB saja.

"Kalau tanah itu belum kepecah izin mendirikan bangunan itu jatuhnya satu izinnya. Tapi kalau dipecah, misalnya ada lima bangunan, itu turunnya jadi lima izinnya yang turun," paparnya.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Jakarta Selatan untuk segera mengurus perizinan.

"Yang punya saudara, keluarga atau tetangga ketika bangun rumah harus urus perizinan. Dengan adanya penertiban ini memberikan dampak dari pemilik usaha rumah atau townhouse untuk segera mengurus surat perizinan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved