BPOM Temukan 3.830 Tong Bahan Baku Kosmetik Palsu Senilai Rp 41 Miliar di Tangerang

Hendri bersama jajaran Polsek Balaraja menemukan berbagai merk ilegal dan kedaluwarsa tersimpan rapi di pergudangan Surya Balaraja,Kabupaten Tangerang

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polisi dan BPOM geruduk gudan penyimpanan kosmetik palsu dan jamu ilegal, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, BALARAJA - Polsek Balaraja dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, gerebek tiga gudang penyimpanan produk kosmetik palsu dan jamu ilegal senilai Rp 41,5 miliar.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswandi menjelaskan, dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal, dan yang kedaluwarsa, hingga obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat yang siap edar

"Terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik senilai mencapai lebih dari Rp41,5 miliar," jelas Hendri di Kabupaten Tangerang, Selasa (7/8/2018).

Lebih rinci, Hendri bersama jajaran Polsek Balaraja menemukan berbagai merk ilegal dan kedaluwarsa tersimpan rapi di pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Produk tersebut antara lain, Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah.

Hendri mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

105 Orang Meninggal Akibat Gempa di Lombok

Menurutnya, tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara besar-besaran di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.

"Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga kelewat murah," tegas Hendri.

Penggerebekan tiga gudang tersebut, lanjut dia, merupakan pengembangan kasus di Jakarta.

"Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta dan Tangerang. Kami akan terus menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran produk ilegal ini," kata Hendri.

Hal senada juga dilontarkan oleh Kapolsek Balaraja, Kompol Wendi Andrianto yang turut serta dalam penggerebekan tersebut.

"Gudang ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya di Jakarta dan wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tapi kami tidak berhasil mendapatkan pemiliknya," papar Wendi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved