Praperadilan Kasus Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Pemohon: Polisi Harus Perjelas Status Mereka

"Status keduanya ini sudah digantung selama bertahun - tahun, polisi harus memperjelas status mereka berdua," kata Kurniawan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Suasana sidang putusan praperadilan kasus Cut Tari dan Luna Maya di Ruang Sidang III PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Hakim tunggal Florensasi menolak gugatan praperadilan kasus video mesum yang menjerat aktris Luna Maya dan Cut Tari.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Usaha Mempercantik di Sekitar Wisma Atlet dan Kali Item Dapat Tanggapan Positif Pejalan Kaki

"Mengadili dan menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Ketua Florensani di Ruang Sidang III PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Terkait putusan tersebut, wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan polisi harus memperjelas status dari Cut Tari dan Luna Maya.

Makan Martabak Terenak di Bandung, Raffi Ahmad Terkenang Kisah Unik Bersama Almarhum Sang Ayah

Menurutnya, jikap penyidikan masih terus berjalan maka polisi harus segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan, agar kasus keduanya bisa segera dipersidangkan.

"Status keduanya ini sudah digantung selama bertahun - tahun, polisi harus memperjelas status mereka berdua," kata Kurniawan pada awak media.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved