Terdakwa Pelecehan Seksual di Depok Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Rizky Nazario Mubarak menilai Ilham terbukti bersalah telah meremas dada RA (22).

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sidang terdakwa kasus pelecehan seksual di Ilham Sinna Tanjung di Pengadilan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok, Kamis (2/8/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Terdakwa kasus pelecehan seksual Ilham Sinna Tanjung (30) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok hukuman satu tahun penjara.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Rizky Nazario Mubarak menilai Ilham terbukti bersalah telah meremas dada RA (22).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka," kata Rizki di Sukmajaya, Depok, Kamis (9/8/2018).

Saat pembacaan vonis sekira pukul 10.35 WIB, Rizky meminta Ilham yang mengenakan baju batik berwarna coklat berdiri dari kursi terdakwa.

Sebelum diminta berdiri, terdakwa yang mengakui perbuatannya tampak santai mengikuti jalannya sidang.

Tanpa tertunduk, Ilham mendengar seluruh fakta-fakta persidangan yang dibacakan Rizky.

Sandiaga Uno Ajukan Surat Keterangan Tidak Pailit ke PN Jakarta Pusat, untuk Syarat Maju Pilpres

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sinna Tanjung Pinang oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Rizky menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah melecehkan RA hingga meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan.

Sebagai informasi, Ilham menjadi terdakwa karena terbukti meremas payudara RA pada Kamis (11/7/2018) sekira pukul 14.29 WIB.

Kasus ini menyita perhatian lantaran dari pihak Polresta Depok hingga Kejaksaan Negeri Depok terdakwa tidak ditahan.

Pada sidang tuntutan pun terdakwa hanya dituntut selama empat bulan penjara menggunakan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved