Tiga Pemuda di Depok Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara karena Kedapatan Bawa Ganja
Penangkapan berawal saat personel Tim Jaguar hendak menegur tiga pemuda yang menaiki motor tanpa mengenakan helm
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Tiga pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Citarum, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya diamankan Tim Jaguar Polresta Depok Minggu (26/8/2018) dini hari.
Penangkapan berawal saat personel Tim Jaguar hendak menegur tiga pemuda yang menaiki motor tanpa mengenakan helm.
Namun karena melarikan diri, sempat terjadi saling kejar sebelum akhirnya mereka dicokok dekat Pool bus PPD Depok Timur, Sukmajaya.
"Pas diamankan itu ternyata di tas mereka ada dua paket ganja yang dibungkus koran dan kertas nasi. Ada juga satu plastik miras," kata Katim Jaguar Iptu Winam Agus saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Minggu (26/8/2018).
Meski sempat membantah barang itu bukan miliknya, tiga pemuda itu akhirnya mengakui dua paket ganja dan satu kantung plastik itu milik mereka.
• MotoGP Inggris Batal Digelar Hari Ini
• Ketua Umum PSSI Buka Suara Soal Nasib Luis Milla di Timnas
Setelah mengaku, mereka dibawa dari Mapolsek Sukmajaya ke Satresnarkoba Polresta Depok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena kedapatan bawa ganja mereka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Depok untuk diproses. Kalau buat senjata tajam mereka enggak bawa," ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan menuturkan dua paket ganja itu seberat dua gram.
Kepada polisi mereka menyebut ganja dan minuman keras itu untuk digunakan mereka dan tidak dijual.
"Mereka ngakunya untuk dipakai sendiri. Ancaman pasalnya 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelas Indra.