Tepergok Cabuli ABK, Tukang Parkir di Depok: Maafin Bang, Namanya Juga Musibah

Romli (58) nyaris diamuk massa yang memergokinya hendak mencabuli AL (12), anak berkebutuhan khusus, di kebun kosong.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Romli (58) nyaris diamuk massa yang memergokinya hendak mencabuli AL (12), anak berkebutuhan khusus, di kebun kosong pada Sabtu (25/8/2018) siang.

Saat sedang mencoba mencabuli murid kelas IV sekolah dasar, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu tak sadar di depannya sudah berdiri Usep Syaifudin (51).

Meski sudah tertangkap basah oleh Usep, Romli tetap saja mengelak meski sudah setengah menanggalkan pakaiannya.

"Pas saat dipergokin itu dia enggak sadar, sampai saya berdiri di depannya pas lagi mangku AL. Dia bilang alat kelaminnya keluar karena habis kencing," kata Usep di Pancoran Mas, Depok, Selasa (28/8/2018).

Berdasarkan laporan warga, Usep menduga Romli telah dua kali mencabuli AL di kebun kosong yang kerap digunakan sebagai lokasi pasar malam.

Menurut dia sejumlah warga tak berani langsung menegur Romli karena kerap mengenakan pakaian atribut polisi.

Sehingga pada Kamis (23/8/2018) saat Romli sedang bersama AL di lokasi yang sama, Usep yang merupakan pengurus RT setempat terlambat mempergokinya.

"Dia memang sering pakai atribut polisi, mungkin karena itu warga yang enggak kenal dia takut menegur. Kalau saya sih kenal lama, dia tukang parkir di Jakarta Selatan. Makannya warga melapor ke saya pas lihat Romli," beber dia.

Pengurus RT lainnya, Deri (43), menyebut Romli nyaris diamuk massa karena berulang kali membantah pernyataannya.

Tak hanya membantah, pernyataan Romli setelah mengakui aksinya di hadapan Ketua RT, pegawai Kelurahan, Bhabinkantibmas dan Babinsa setempat menyulut emosi warga.

Tepatnya kala Romli hendak digelandang ke Mapolsek Pancoran guna menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Depok.

"Dia ngomong ke saya 'Maafin bang, namanya juga musibah'. Dia bilang itu pas saya marahin waktu mau dibawa ke kantor polisi. Warga marahlah dengar dia ngomong begitu," tutur Deri.

Romli mendekati AL dan beberapa anak kecil setempat karena kerap memberi uang Rp 10 ribu.

Uang itu diberikan di empang tempat Romli biasa memancing di wilayah RT AL bermukim.

Kanit PPA Polresta Depok Ipda Nurul menyebut Romli yang kini mendekam di tahanan Mapolresta Depok terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Nurul. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved